TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Pegi Setiawan soroti kesaksian Aep dan Melme dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, Aep dan Melmel menguak kesaksian yang mengaku melihat kejadian saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Dalam kesaksiannya, Aep menyakini jika Pegi Setiawan alias Perong DPO yang ditangkap adalah pelaku asli.
AEP juga mengaku sempat dimintai keterangan oleh Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon untuk memastikan pelaku yang diamankan adalah DPO pembunuhan Vina dan Eki.
Terkuaknya kasus Vina Cirebon ini juga tak lepas berkat kesaksian Aep kepada ayah korban Eki, Rudiana beberapa hari setelah kejadian.
Kesaksian Aep itulah akhirnya polisi menangkap delapan pemuda Cirebon, satu di antaranya masih di bawah umur kala itu.
Menanggapi hal itu, pengacara Pegi Setiawan menduga adanya keterlibatan AEP dan Melmel dalam kasus tersebut.
"Saya menduga orang-orang yang membuat kesaksian itu jangan-jangan dia pelakunya, itu dugaan, bisa saja dia salah satu pelakunya," ucap pengacara Pegi Setiawan.
Misalnya pada saksi Asep, Niko menyebut jika pengakuan mengenal Pegi Setiawan tidaklah benar.
Pasalnya sejumlah saksi lain termasuk Saka Tatal tak mengenal Pegi Setiawan.
"Cuma satu yang mengatakan mengenal, ya namanya si Asep tadi itu. Hati-hati karena dalam KUHP 242 pasal 242 itu ancamannya 7 tahun penjara. Kamu jangan main-main si Asep ini pesan buat kamu. Hati-hati sekali dalam memberikan kesaksian."ujarnya melansir dari Youtube Cumicumi.
Tak hanya Aep, Niko turut menyoroti pengakuan Melmel. Dimana Melmel mengaku sempat dihubungi
Pegi melalui telepon beberapa saat setelah kejadian pembunuhan.
Akan tetapi, Niko meragukan kredibilitas Mel-Mel dan menduga bahwa dia mungkin saja salah satu pelaku dalam kasus ini.
"Soal itu saya rasa penyesatan dan kemudian hanya mencari sensasi aja. Itu cuma sebatas sebagai petunjuk, tidak bisa dijadikan alat bukti sendiri," tegasnya.
Niko pun menambahkan seharusnya diyakinkan betul apakah benar jika nama Pegi itu Pegi Setiawan kliennya.