Pilkada PALI 2024

Bawaslu PALI Imbau KPU Tingkatkan Akurasi Dalam Pemuktahiran Data Pemilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fikri Ardiansyah Anggota Bawaslu PALI Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

"Kami dari Bawaslu akan mengawasi proses pemuktahiran ini dari mulai pemuktahiran ditingkat KPU, pemetaan TPS dan pada saat pemuktahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih sampai ke proses rekap yang nanti dilakukan oleh PPS untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan oleh KPU,"

"Dan kami juga akan melihat ke Transparanan KPU untuk mengumumkan DPS itu, mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk aktif dalam pengecekan DPT online apakah pemilih tersebut terdaftar atau belum didalam DPS,"paparnya.

Baca juga: Ikan Serandang Jadi Maskot Pilkada PALI 2024, Gambarkan Semangat Rakyat Untuk Demokrasi Bangsa

Baca juga: Satu-satunya Kader, Iwan Tuaji Optimis Bakal Diusung NasDem di Pilkada Pali 2024

Setelah disosialisasikan DPS itu nanti akan diperbaiki oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Adapun beberapa kerawanan yang kerap terjadi diantaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Lalu penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan jika tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi penyusunan daftar pemilih di TPS,"ungkapnya.

Dia menjelaskan data yang harus diperhatikan seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA. 

"Untuk data potensial pemilih memenuhi Syarat (MS) yakni pemilih yang beralih status dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI,"bebernya.

Fikri juga meminta pengawas pemilu dalam hal ini PKD untuk berkoordinasi dengan Panwascam melakukan pengawasan melekat ditingkat KPU dalam hal ini Pantarlih dalam proses pencocokan dan penelitian data Pemilih.

PKD juga diminta berkoordinasi dengan PPS terkait jumlah DP4 dan jumlah TPS di Desa dan kelurahan masing-masing yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Fikri berharap dengan adanya imbauan ini, KPU dapat melakukan pemutakhiran data pemilih dengan lebih akurat dan transparan, sehingga hak pilih warga terjaga dengan baik dalam pemilihan mendatang yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024

"Jadi jumlah pemilih dan jumlah TPS  ini benar- benar akurat dan mutakhir dilihat dari proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih nanti, "tandasnya. 

Berita Terkini