Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengimbau KPU PALI untuk meningkatkan akurasi dalam proses Pemuktahiran data pemilih agar jumlah pemilih dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan harus benar- benar sesuai dengan PKPU Pilkada 2024, dimana setiap TPS maksimal 600 pemilih.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu PALI Fikri Ardiansyah selaku Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dia mengatakan, sebelumnya Bawaslu PALI telah mengeluarkan surat imbauan ke KPU PALI dalam pemuktahiran data pemilih.
Fikri mengatakan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam penetapan jumlah TPS Pilkada 2024 di Kabupaten PALI agar akurat dengan data Pemilih.
"Saat ini KPU PALI telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 288 di 5 Kecamatan. Kami mengimbau kepada KPU didalam pemuktahiran data pemilih tersebut ada beberapa Aspek yang perlu diperhatikan oleh KPU agar data pemilih dan jumlah TPS yang ditetapkan akurat," kata Fikri, Rabu (5/6/2024).
Fikri mengatakan dalam penetapan TPS tidak boleh menggabungkan Kelurahan dan Desa. Kemudian memberikan kemudahan terhadap pemilih untuk ke TPS dan Tidak memisahkan pemilih itu dalam satu kartu keluarga (KK).
Serta tidak boleh jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 600 berdasarkan PKPU Pilkada 2024.
"Selain itu Aspek Geografis juga harus diperhatikan. Jangan sampai menyulitkan pemilih untuk datang ke TPS. Jadi jarak dan waktu itu harus diperhatikan oleh KPU," ujarnya.
Prinsip-prinsip dalam penetapan TPS harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemuktahiran pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap Data Penduduk Pontensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah diberikan oleh Kemendagri.
"Jadi pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh Pantarlih secara dor to dor kerumah-rumah nanti, harus secara cermat memperhatikan keakuratan data KTP dan KK pemilih dengan data yang ada didalam DP4,"terangnya.
Data pemilih tersebut harus benar-benar mutakhir berdasarkan informasi yang terbaru, serta tidak boleh ada kesalahan informasi dan tidak boleh ada yang terlewat dalam pemuktahiran data pemilih.
"Jadi misalkan antara data KTP dan KK itu ada beda, kita harus melihat tanggal penerbitan yang terbaru dari KTP dan KK tersebut. Jika KK yang terbaru maka yang di ambil data KK tersebut dan nanti disarankan kepada pemilih untuk merubah KTP nya di Disdukcapil sesuai dengan KK yang terbaru, "jelasnya.
Fikri mengungkapkan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU tentunya memiliki kerawanan jika tidak benar-benar dicermati.
Oleh karena itu dia mengatakan seluruh pengawas pemilu jajaran Bawaslu PALI telah diinstruksikan melakukan tindakan pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan penyusunan bahan maupun pemutakhiran data pemilih.