Hal tersebut lantaran Deolipa Yumara melihat bahwa saksi dan bukti dalam perkara yang terjadi 8 tahun lalu ini sumir.
“Kita melihat perkara ini, perkara ini gampang dilihatnya, yaitu karena perkara sudah lama, tingkat pembuktian sumir, saksi sumir ya sudah,” lanjutnya.
Deolipa Yumara pun menyarankan agar pihak Kepolisian lebih dahulu mencari bukti dan saksi yang kuat sebelum menangkap seseorang.
“Kalau mau cari tersangka cari-cari dulu buktinya, cari-cari saksi saksinya, kalau lengkap baru kalau dapat sih Pegi memang dia pelakunya dengan bukti lengkap baru dia ditangkap di, baru dia ditahan,” kata Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara kembali menegaskan bahwa sebaiknya Pegi Setiawan alias Perong dibebaskan.
"Mending sekarang aja (Pegi Setiawan) dilepas, hak hidup orang dipenjara, sayang sekali,” tutup Deolipa Yumara.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com