TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang bakal dibuka pada 7 Juni 2024 mendatang.
Dari jalur zonasi SD bakal diterima sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara, jalur zonasi SMP siswa yang diterima sebanyak 60 persen dari dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Zonasi sekolah ini berdasarkan kelurahan yang ada di sekitar sekolah tersebut.
Untuk zonasi sekolah SD ditetapkan beberapa keluhan saja karena jumlah sekolah dasar negeri di Palembang banyak mencapai 249 sekolah sedangkan jalur zonasi SMP ditetapkan lebih banyak cakupan kelurahannya karena jumlah sekolah SMP negeri hanya ada 61 sekolah saja.
Penetapan zonasi SMP di satu sekolah ditetapkan enam hingga sebelas kelurahan karena jumlah SMP lebih sedikit.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan PPDB jalur zonasi ditetapkan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Penentuan jarak ini ditetapkan berdasarkan titik koordinat yang dienter dari rumah sehingga jarak otomatis akan langsung terisi sendiri pada sistem saat pendaftaran.
Selain itu juga jarak ini tidak bisa ditipu-tipu atau dikelabuhi karena mengentri data pendaftaran jalur zonasi harus dari rumah.
Sebab jika dilakukan bukan dari rumah atau sengaja di isi di dekat lokasi sekolah agar seolah-olah jaraknya dekat tidak bisa karena akan langsung ditolak oleh sistem.
"Sesuai namanya zonasi yakni ditetapkan berdasarkan jarak dan harus diisi sesuai alamat yang tertera di KK," ujar Ansori, Senin (3/6/2024).
Selain itu juga zonasi ini tidak menerima perubahan data KK kurang lebih dari setahun untuk menghindari modus ingin masuk sekolah yang dituju.
Ansori menegaskan perpindahan yang diterima itu adalah kartu keluarga yang pindah dari luar Palembang bukan sesama kota Palembang khusus bagi PPDB jalur perpindahan orang tua murid.
Dia juga menegaskan sebenarnya semua sekolah sama saja tidak ada istilah sekolah unggulan atau favorit itulah sebabnya dibuat PPDB agar proses penerimaan siswa adil dan merata.
Penerimaan PPDB jalur zonasi juga bukan berdasarkan siapa yang lebih cepat duluan mendaftarkan pada hari pertama dibuka, tapi berdasarkan calon siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah lebih dulu baru kemudian hingga paling jauh hingga kuota terpenuhi.
Jika kuota over atau berlebih maka calon siswa itu akan dialihkan ke sekolah terdekat dari jarak rumahnya.
Begitu juga sebaliknya, jika sekolah itu kekurangan murid maka akan menerima murid dari calon sekolah lain yang kelebihan murid.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Jadwal, Batas Usia, Link Pendaftaran
Baca juga: Link Pengumuman Hasil PPDB Palembang 2024 SMP dan SD Jalur Afirmasi Hari ini, Masa Sanggah 3-5 Juni
Jadwal PPDB SD Palembang tahun ajaran 2024/2025:
1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SD se Kota Palembang 29 April 2024 s.d 27 Mei 20242
2. Simulasi Aplikasi PPDB 15 hingga 16 Mei 2024
3. Pendaftaran 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
4. Verifikasi24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi 3 Juni 2024
6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi 3- 5 Juni 2024
7. Daftar Ulang Jalur Afirmasi 6- 7 Juni 2024
8. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7 hingga 13 Juni 2024
9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 7 hingga 14 Juni 2024.
10. Pengumuman hasil PPDB Jalur zonasi dan perpindahan Orang Tua/ Wali 15 Juni 2024.
11. Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali 15 hingga 19 Juni 2024
12. Daftar ulang jalur zonasi, Perpindahan Orangtua/wali 20- 22 Juni 2024.
Jadwal PPDB SMP Palembang tahun ajaran 2024/2025:
1. Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SMP Negeri se Kota Palembang 29 April 2024 hingga 27 Mei 2024.
2. Simulasi Aplikasi PPDB 15-16 Mei 2024
3. Pendaftaran 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
4. Verifikasi 24 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024
5. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi 3 Juni 2024.
6. Masa Sanggah Jalur Afirmasi 3- 5 Juni 2024
7.Daftar Ulang Jalur Afirmasi 6-7 Juni 2024.
8.Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 7- 13 Juni 2024.
9. Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 7- 14 Juni 2024
10. Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 15 Juni 2024.
11. Masa Sanggah Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 15-19 Juni 2024.
12. Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua/ Wali dan Prestasi 20- 22 Juni 2024
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com