DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bukti yang Buat Kuasa Hukum Vina Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, KTP hingga Ijazah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024). Tim kuasa hukum meyakini jika Pegi Setiawanlah yang menjadi tersangka utama pembunuhan Vina dengan bukti identitas

"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Pegi Irawan Bantah Ubah Identitas Demi Kelabui Polisi Selama 8 Tahun Buron, Itu Nama Gaul Saya

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.

Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun sebelum akhirnya Pegi ditangkap, sedangkan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Hapus 2 Nama DPO

Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta pihak kepolisian tetap berpegang pada amar putusan kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Adapun pada amar putusan pengadilan sejumlah terpidana kasus Vina terdahulu disebutkan bahwa ada tiga pelaku lain yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambung dia.

Polisi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, nama Dani dan Andi sebenarnya tidak pernah ada.

Sehingga, tersangka atau DPO bukan tiga, melainkan hanya satu orang.

Penghapusan dua nama yang disebut fiktif itu membuat pihak kuasa hukum keluarga Vina mencurigai adanya ketidakjujuran dalam persidangan terdahulu kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini