Seputar Islam

Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Berkurban dengan Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasannya

TRIBUNSUMSEL.COM --- Sebelum menjawab pertanyaan berkurban dengan cara berhutang sah atau tidak, perlu diketahui dulu tentang hukum berkurban.

Berkurban adalah kemuliaan, yang diajarkan dalam Islam untuk meneladani Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam.

Ustadz Muhammad Hanif Rahman di laman nu.or.id, menjelaskan, hukum asal berkurban tidaklah wajib. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi dan lainnya dengan sanad hasan.


أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ مَخَافَةَ أَنْ تَرَى النَّاسُ ذَلِكَ وَاجِبًا

Artinya,
"Sesungguhnya Abu Bakar dan Umar keduanya dulu pernah tidak berkurban karena khawatir orang-orang menganggapnya sebagai sebuah kewajiban." (HR: Al-Baihaqi).


Hadits ini memberikan pemahaman bahwa hukum asalnya kurban adalah tidak wajib melainkan sunah. Khitab kesunahan kurban adalah orang yang mampu.

Orang yang mampu dalam berkurban adalah orang yang dengan berkurban hartanya masih sisa untuk kebutuhan sandang pangan dirinya sendiri dan orang-orang yang harus ia penuhi kebutuhannya pada saat hari raya kurban dan 3 hari tasyrik.

Lalu bagaimana bila ingin berkurban tapi dengan cara berutang karena tidak cukup uang?

Seseorang yang tidak mempunyai harta untuk membeli hewan kurban, akan tetapi ia memaksakan diri untuk berkurban dengan cara berutang maka lebih baik ia tidak dilakukan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan yang diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomer fatwa 2856 sebagai berikut:

فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره

Artinya, "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya.

Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya."

وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه

Artinya:
"Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya." Walhasil, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang. Karena hal ini justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.

 

Orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.

Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Bagaimana dengan Dana Talangan (pinjaman)

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan, seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Solusi untuk kurban bagi situasi seperti ini, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan.

Insya Allah, bagi mereka yang berjuang sekuat tenaga untuk dapat berkurban, baik dengan pinjaman atau dana talangan,  InsyaAllah kurbanya diterima. Wallahu a'lam bisshawab. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Baca juga: Perintah Berkurban Ada dalam Alquran Surat Al Kautsar, Berikut Hikmah Bagi Muslim yang Mau Berkurban

Baca juga: Arti Nastaghfirullahaladzim dan Astagfirullahaladzim, Perbedaan dan Waktu yang Tepat Mengamalkan

Baca juga: Lirik dan Arti Sholawat Astaghfirullah Robbal Baroya Astaghfirullah Minal Khotoya, Teks Arab Latin

 

Berita Terkini