Berita Lahat

Belasan Anak di Lahat Ajukan Pernikahan Dibawah Umur, Faktor Utamanya Karena Hamil Diluar Nikah

Penulis: Ehdi Amin
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Perlindungan dan Perempuan Anak Dinas PPPA Kabupaten Lahat Emi Suryani SPdI Menyebut Belasan Anak di Lahat Ajukan Pernikahan Dibawah Umur, Faktor Utamanya Karena Hamil Diluar Nikah

Sosialisasi dilakukan kepada anak langsung karena mereka merupakan pelopor dan pelapor. 

"Tentu saja kita mengharapkan mereka (yang ingin menikah usia dini) menunda rencananya sampai pada waktu yang diperbolehkan sesuai dengan undang-undang. Kami disini hanya sebagai sebagai pemberi saran dan pertimbangan, selebihnya wewenang Pengadilan Agama untuk tetap melangsungkan adanya pernikahan tersebut atau membatalkan," sampai Emi. 

Emi berpesan kepada orang tua agar dapat menjadi sahabat juga bagi anak. Berikan pemahaman dan pendampingan setiap kelakuan anak, sebab pasti ada alasan atas tindakan yang mereka lakukan.

"Jangan disalahkan tapi dirangkul. Yang terpenting berikan pemahaman agama, jadi sahabatnya supaya mereka lebih terbuka. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa batasan usia nikah baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun, " Jelasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkini