Berita Palembang

Sekali Beraksi, 4 Motor di Kosan Jakabaring Palembang Hilang, Pelakunya Dua Orang Terekam CCTV

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Korban Pencurian Motor Saat Membuat Laporan di Polrestabes Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam sekali beraksi, 4 sepeda motor yang ada di kost di Jalan Gub HA Bastari Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, tepatnya Perumahan Taman Ogan Permai Genteng Hijau Kost Genteng Hijau Syariah, Senin (20/5/2024) hilang.

Atas kejadian tersebut, membuat para korban akhirnya membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, para korban yakni Patwa Ramadani kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2642 QAA, warna biru putih tahun 2018, Wulan Fitrah Ananda kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy nopol BG 2553 BAU warna biru tahun 2021.

Lalu, Anre Putra Ren Pratama kehilangan 1 unit motor Honda Beat Street nopol BG 3562 AEQ warna Silver tahun 2023, Imam Ragil Rahmatulah kehilangan 1 unit motor Yamaha R15 nopol BG 2090 VO warna biru tahun 2017.

Baca juga: Aksi Pria di Palembang Curi Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Naik Sepeda Ontel

Baca juga: Belum Genap Sebulan, Warga Tewas Terlindas Truk di Jalan MP Mangkunegara Palembang Kembali Terjadi

Kepada petugas piket pengaduan menuturkan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.00, Senin (20/5/2024) saat pelapor selaku admin kost keluar dari kamar lalu diberi tahukan korban Imam bahwa motor miliknya yang di letakkan diluar pagar telah hilang. 

"Tidak berapa lama kemudian korban lainnya juga melapor bahwa sepeda motornya hilang juga," katanya kepada petugas piket SPKT.

Lanjutnya, bahwa tepatnya motor yang hilang ada empat orang dan empat sepeda motor berbagai jenis merek.

"Kemudian mengecek kamera CCTV terlihat motor empat korban ini telah dicuri oleh dua orang tak dikenal," katanya

Oleh karena itu, hari ini membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang berharap pencuri motor ini tertangkap polisi. "Harapannya pelaku ditangkap polisi dan motor korban bisa kembali," tutupnya.

Sementara, laporan korban ini telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

"Laporan korban sudah diterima, dan saat ini dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang," kata Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini