TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Ingat Adelia Putri Salma ?
Lama tak terdengar namanya, wanita yang dijuluki "Ratu Narkoba" asal Palembang itu divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya itu, ia pula didenda Rp2 Miliar karena terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David.
Kadafi merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ia mengatur transaksi narkoba dari dalam lapas tersebut.
Adapun sabu yang diedarkan Kadafi bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.
Kadafi juga dikenal sebagai salah satu kaki tangan Fredy Pratama.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Baca juga: 3 Rumah & 1 Minimarket Adelia Putri Salma Disegel Polisi, Diduga Hasil Bisnis Narkoba Internasional
Wanita berjuluk Ratu Narkoba itu dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adelia tak kuasa menahan air matanya jatuh saat mendengar vonis tersebut.
Tangis sang selebgram cantik itu berderai saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan vonis.
Saat itu Adelia berdiri di hadapan majelis hakim.
Sambil mendengarkan putusan, ia sesekali mengusap air mata yang jatuh di pipi dengan bagian bawah kerudungnya.
Terdengar ia beberapa kali menghela napas.
Baca juga: Minimarket Selebgram Adelia Putri Salma Di Palembang Disegel Polisi, Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Ia terlihat sangat kecewa meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan.