TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - Jadi kurir narkoba jaringan Ferdy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, mendapatkan upah Rp800 juta.
Selama dua bulan, sabu yang sudah 'dikawal' AKP Andri sebanyak 100 kg.
"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung (di jaringan Fredy Pratama)," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Helmy menegaskan, tindakan tersangka Andri diberi sanksi tegas oleh Polri berupa pemecatan secara tidak hormat.
Selain itu, pihaknya masih akan mendalami keterangan Andri untuk membongkar jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," kata Helmy.
Meski tidak secara langsung menyebut AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp 800 juta, Helmy menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu.
Menurut Helmy, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.
"Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," kata Helmy.
Baca juga: Nasib Selebgram Nur Utami Tersangka TPPU Jaringan Fredy,Aset Rp7 M Disita Diduga dari Bisnis Narkoba
Pernyataan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Bahkan Sigit juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap Andri bukan hanya sekadar rencana, tapi memang sudah pasti bakal dilakukan oleh pihaknya.
"Bukan rencana, pasti kita tindak," tegas Sigit kepada wartawan di Gedung The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Tak hanya itu, dirinya pun mengatakan tak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi pidana hingga pemecatan terhadap AKP Andri lantaran terlibat dalam pusaran kasus narkoba.
Bahkan ia juga memastikan tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi tegas apabila terdapat anggotanya yang melanggar hukum.
Baca juga: Sosok Nasrul Nasir alias Saru Suami Nur Utami Selebgram Makassar, Kaki Tangan Fredy Pratama