Kasus Vina Cirebon

Alasan Keluarga Eki Pacar Vina Tak Mau Kisah Kematian Difilmkan, Sedih Luka Lama Dibuka Kembali

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Film VINA: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016. Namun dalam Vina itu tak ada kisah Eki yang diketahui juga tewas bersama Vina.

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, menolak kisah kematian Eki difilmkan usai tewas bersama Vina 8 tahun lalu.

Menurut keluarga, film itu nantinya bak membuka luka lama.

Pernyataan soal keluarga Eki menolak kisah anaknya di filmkan dibenarkan oleh Produser film Vina: Sebelum 7 Hari, Dheeraj Kalwani.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Dheeraj Kalwani juga mengungkap respon keluarga Eky saat film tersebut akan diproduksi.

Sebab, dirinya mengaku sudah meminta izin terlebih dahulu pada keluarga almarhum.

"Kita coba ke keluarga Eki juga, tapi dengan hormat mereka bilang gak mau diangkat jadi film," kata Dheeraj Kalwani dilansir dari tvOneNews, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Dheeraj Kalwani, keluarga Eky menolak karena tak ingin mengorek luka yang mereka alami.

"Alasannya luka kembali, udah 6 tahun yang lalu, nggak mau ingat kembali, dan kita respect dengan alasan itu," jelas dia.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Ayah Eki Muncul

Halaman
1234

Berita Terkini