TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan hasil Pemilu terakhir yakni pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tadi, parpol-parpol yang meraih kursi DPRD Muratara untuk periode 2024-2029 tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 ini.
Mereka harus membangun koalisi, karena dari 10 parpol yang mendapat kursi paling tinggi hanya meraih 4 kursi. Sedangkan untuk mengusung calon minimal harus mengantongi 5 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Muratara yakni 25 kursi.
Parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara sebanyak 127.010 suara. Artinya, 25 persen dari angka tersebut yakni sebanyak 31.752 suara.
Sedangkan dari 10 parpol yang mendapat kursi DPRD Muratara hasil Pileg 2024 paling tinggi hanya meraih 20.914 suara, sehingga tak bisa mengusung calon sendirian, melainkan harus berkoalisi.
Untuk diketahui, persentase 20 persen dari jumlah kursi legislatif atau memperoleh 25 dari suara sah bukan berdasarkan pemilu DPRD sebelumnya, melainkan berpatokan pada hasil Pemilu 2024.
Pemenang pertama, parpol menjadi jawara Pileg 2024 di Kabupaten Muratara adalah PDI Perjuangan, memperoleh suara terbanyak berjumlah 20.914 suara. PDI Perjuangan meraih 4 kursi atau kursi penuh terisi setiap Dapil.
Peringkat kedua disusul Partai NasDem yang memperoleh 17.403 suara, dan juga meraih 4 kursi sama dengan PDI Perjuangan. Di urutan ketiga ada Partai Gerindra yang memperoleh 15.378 suara, walaupun perolehan kursinya hanya 2 kursi.
Urutan keempat Partai Golkar yang memperoleh 13.900 suara, dengan jumlah kursi juga 2 sama dengan Gerindra. Urutan kelima ada PAN dengan perolehan 12.721 suara, namun untuk jumlah kursinya di atas Gerindra dan Golkar yakni mampu meraih 3 kursi.
Di posisi keenam Partai Demokrat yang memperoleh 10.977 suara, dan jumlah kursi yang diraihnya sama dengan PAN sebanyak 3 kursi. Posisi ketujuh ada PKS dengan perolehan 9.033 suara, namun jumlah kursinya jauh di bawah PAN dan Demokrat, karena hanya mampu meraih 1 kursi.
Urutan kedelapan PKB yang memperoleh 8.899 suara, tetapi perolehan kursinya di atas PKS yakni meraih 2 kursi. Di urutan kesembilan ada Partai Hanura yang memperoleh 8.167 suara, namun perolehan kursinya justru 3 kursi.
Di posisi kesepuluh PBB dengan perolehan 5.045 suara, begitu pula jumlah kursi yang diraihnya hanya 1 kursi. Sedangkan partai-partai yang tidak mendapat kursi pada Pileg Muratara 2024 ini antara lain PPP hanya memperoleh 2.528 suara, Partai Perindo 1.134 suara.
Kemudian Partai Gelora hanya 504 suara, Partai Buruh 193 suara, PSI 52 suara, Partai Garuda 44 suara, Partai Umat 36 suara, dan terakhir PKN 16 suara. Jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara sebanyak 127.010 suara.
Baca juga: LIPSUS : Petahana Devi Suhartoni Lawan 11 Penantang di Pilkada Muratara 2024, Syarif Kembali -1
Baca juga: Sosok 7 Kandidat Incar Tiket NasDem Maju Pilkada Muratara 2024, Ada 2 Kader Berharap Diusung
Jalur Perseorangan Tak Ada Peminat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memastikan tidak ada kandidat yang maju jalur perseorangan di Pilkada 2024 di daerah ini.