Pilkada Muratara 2024

Wakil Bupati Inayatullah Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muratara Setelah Devi Suhartoni Cuti Pilkada 2024

Penulis: Rahmat Aizullah
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Ahmad Inayatullah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (24/9/2024).

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Ahmad Inayatullah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (24/9/2024). 

Wakil Bupati Muratara itu kini memegang tampuk kepemimpinan di Bumi Beselang Serundingan ini. 

Penunjukan dilakukan setelah Bupati Muratara Devi Suhartoni cuti karena mengikuti Pilkada 2024. 

Surat Plt dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi di Griya Agung Palembang. 

Usai menerima Surat Perintah Tugas, Inayatullah mengungkapkan akan menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

"Jadi kita menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi daripada Plt ini. Insyaallah kita tidak lari daripada koridornya," kata dia.

Baca juga: Nomor Urut Paslon di Pilkada Muratara 2024, Syarif-Gusti No 1, Devi-Yudi No 2, Firsa-Efri No 3

Baca juga: Tiga Paslon Pilkada Muratara 2024 Resmi Ditetapkan KPU, Ada Devi-Yudi, Firsa-Efri dan Syarif-Gusti

Selain Plt Bupati Muratara, Pj Gubernur Sumsel juga mengukuhkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Sumsel.

Mereka masing-masing Pjs Bupati OKU Timur Prof Edward Juliarta, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza.

Dalam arahannya, Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, pengukuhan dilakukan untuk membuat roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga masa cuti kampanye bupati definitif habis. 

"Pelaksana tugas, pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti.

Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap Elen Setiadi.

Dia meminta Plt dan Pjs Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada. 

Tentu berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.

"Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini kurang lebih hanya dua bulan. Selamat bertugas, dan untuk para istri sebagai pendamping juga selamat menjalankan tugas dan dampingi suami dengan sabar," ujarnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini