Berita Palembang

Puluhan Truk Odol Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang, Melintas Diluar Jam Operasional

Penulis: andyka wijaya
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan jenis truk Over Dimension dan Over Loading (Odol) yang menyalahi aturan melintas di sejumlah titik di Kota Palembang terjaring razia petugas Satlantas Polrestabes Palembang, Jumat (17/5/2024), siang.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Satlantas Polrestabes Palembang mengamankan puluhan kendaraan jenis truk Over Dimension dan Over Loading (Odol) yang menyalahi aturan melintas di sejumlah titik di Kota Palembang, Jumat (17/5/2024), siang. 

Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, SIK mengatakan, kegiatan penertiban truk angkutan barang sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang. 

"Ya, kita amankan puluhan truk yang menyalahi aturan melintas di sejumlah titik di Kota Palembang, anggota kita telah menilang puluhan kendaraan jenis truk Odol yang menyalahi aturan melintas dan belum jam masuk di Kota Palembang," ungkapnya.

Lanjut Yenni, penindakan  kendaraan jenis truk Odol ini dilakukan memang rutin. Dan karena sudah menyalahi aturan.

Selain itu lantaran banyaknya kecelakaan, kerusakan Jalan, kemacetan dan sesuai dengan peraturan perwali Kota Palembang. 

"Ini penindakan penilang kendaraan jenis truk odol ini adanya kecelakaan, kerusakan Jalan, kemacetan sesuai dengan peraturan perwali Kota Palembang," ungkap Yenni. 

Sambungnya, untuk aturan peraturan per Wali Kota Palembang tentang rute mobil barang yang tidak melewati ruas Jalan Kota dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00. 

Baca juga: Jalan Poros Muratara Banjir, Banyak Motor Mogok Hingga Ada Truk Terbalik Karena Jalan Tak Terlihat

Baca juga: 7 Remaja Kompak Jadi Pemalak di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ancam Sopir Truk Pakai Batu dan Kayu

"Jadi saya mintak untuk mendatangi aturan per Wali Kota Palembang tersebut," ungkap Yenni. 

Dirinnya juga meminta kepada perusahaan ekspedisi untuk mengikuti peraturan yang ada melanggar.

" Saya juga meminta untuk mengakut barang kendaraaan sesuai dimensi, jangan over kapasitas," tutup Yenni.

Selain itu, pihaknya juga menyiagakan  9 personil yang berjaga-jaga dalam penertiban truk angkutan barang di Jalan Noerdin Panji, Jalan Kertapati serta yang Jalan lainnya.

Lanjut Yenni, 9 personil yang berjaga-jaga dalam penertiban truk angkutan barang itu kerjanya 8 jam dibagi menjadi 3 sift yakni mulai dari pagi, siang hingga sore hari. 

"Ini 9 personil yang berjaga-jaga juga melibatkan petugas Dishub, Satlantas Polrestabes Palembang serta yang lainnya," bebernya. 

Lebih jauh Yenni mengatakan, tugas dari 9 personil yang berjaga-jaga, apabila ada truk besar atau tronton angkutan barang masuk ke Kota Palembang, harus putar balik dan jalan dulu melintasi jalan tersebut. 

Baca berita menarik lainnya di google news


 
 
 

Berita Terkini