Pilkada Ogan Ilir 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bacabup-wabup Perseorangan di KPU Ogan Ilir, Dibuka Lebih Awal

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah saat menjelaskan perihal pendaftaran paslon perseorangan pada Pilkada 2024 di Tanjung Senai, Indralaya, Sabtu (4/5/2024).

Kemudian syarat lainnya, sebaran kecamatan yang memilih paslon perseorangan tersebut harus 50 persen+1 dari seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir.

"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan," terang Roby.

Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.

Sejauh ini, kata Roby, belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.

"Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini