Kemudian syarat lainnya, sebaran kecamatan yang memilih paslon perseorangan tersebut harus 50 persen+1 dari seluruh 16 kecamatan di Ogan Ilir.
"Artinya, separuh dari keseluruhan kecamatan ada delapan. Dan ditambah satu, jadinya sebaran minimal sembilan kecamatan yang terdapat pendukung perseorangan," terang Roby.
Dilanjutkannya, usia paslon perseorangan yang akan mendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati, minimal 25 tahun dan tak ada batasan usia maksimal.
Sejauh ini, kata Roby, belum ada paslon perseorangan yang menyatakan berminat maju pada Pilkada 2024.
"Belum ada yang menghubungi KPU terkait informasi pendaftaran tersebut. Kita lihat nanti," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com