Pilkada Ogan Ilir 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Bacabup-wabup Perseorangan di KPU Ogan Ilir, Dibuka Lebih Awal

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah saat menjelaskan perihal pendaftaran paslon perseorangan pada Pilkada 2024 di Tanjung Senai, Indralaya, Sabtu (4/5/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mengatakan, Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada.

Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang.

"Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan terhadap paslon perseorangan tersebut," kata Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (4/5/2024).

Masjidah mengungkapkan bahwa pendaftaran paslon perseorangan ini didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol).

"Karena KPU harus melakukan verifikasi dukungan itu tadi," jelasnya.

Baca juga: Panca Wijaya Akbar Dipastikan Bakal Maju di Pilkada OI 2024, Bakal Tetap Gandeng H. Ardani

Baca juga: Ardani Siap Kembali Dampingi Panca Wijaya Akbar di Pilkada Ogan Ilir 2024, Tunggu Arahan

Paslon perseorangan yang akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi.

Yakni minimal dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih.

Jumlah ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang pada Pemilu baru-baru ini.

Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menerangkan, ketentuan syarat minimal dukungan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"DPT di Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang, berada di range (rentang) antara (jumlah pemilih) 250 ribu huingga 500 ribu," jelas Roby.

"Maka berdasarkan UU tersebut, diambil 8,5 persen dari jumlah DPT sehingga didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan," jelasnya lagi.

Roby menambahkan, tak menutup kemungkinan pendukung paslon perseorangan tak masuk jumlah DPT.

KPU Ogan Ilir tetap akan melakukan pendataan dan mencocokkan data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Dukcapil.

"Kalau ternyata pendukungnya tidak termasuk di DPT, data akan dicocokkan dengan Dinas Dukcapil. Apakah masuk pemilih potensial atau bukan. Pastinya pendukung tersebut harus warga Ogan Ilir dan akan dikonfirmasi secara faktual," papar Roby.

Halaman
12

Berita Terkini