Pilkada Ogan Ilir 2024

LINK Real Count Pilkada Ogan Ilir 2024, Panca Wijaya-Ardani Lawan Kotak Kosong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini link real count perhitungan suara Pilkada Ogan Ilir 2024. Panca Wijaya Akbar-Ardani melawan kotak kosong.

TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR -- Berikut ini link real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Hari ini masyakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).

Untuk Pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Pilkada 2024, pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani Zuhri yang merupakan petahana menjadi calon tunggal alias melawan kotak kosong. 

Adapun pemungutan suara masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Ogan Ilir.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengeceknya: 

 
1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini