Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi

Peran AT Adik Arif Dalam Pembunuhan 'Wanita Dalam Koper' di Bekasi, Bantu Kakak Buang Jasad

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keterangan foto : Rilis pembunuhan wanita yang ditemukan di dalam koper (kiri), koper yang dijadikan tempat pembuangan mayat wanita (tengah) dan sosok Arif dan korban saat masuk ke hotel (kanan) - Tersangka lain yakni adik kandung tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AATN) bernama Aditya Tofik Qurahman (ATQ) terlibat dalam kasus pembunuhan. Ia berperan sebagai sosok yang membantu membuang jasad

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam koper di kawasan Bekasi.

Pelaku ditangkap setelah bersembunyi di rumah keluarga mertuanya di Palembang.

Saat ini, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.

Rekaman CCTV

Peristiwa ini terungkap diketahui berkat rekaman CCTV salah satu Hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam rekaman tersebut, pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 09:00 WIB, korban dan pelaku terlihat masuk ke dalam kamar hotel di kawasan Kota Bandung.

"Terduga pelaku terekam CCTV hotel di Bandung, membawa koper hitam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Dia terlihat berjalan diikuti wanita yang diduga korban dengan menggunakan baju merah dan hijab abu-abu.

Keduanya pun masuk ke dalam satu kamar.

Lalu, rekaman CCTV menunjukan waktu sekitar pukul 18.39 WIB, terlihat pria itu keluar dengan membawa koper besar yang diduga di dalamnya berisi jasad korban.

Rekaman CCTV lalu berhenti pukul 18.48 WIB saat AARN sudah tak terlihat lagi.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita dalam Koper di Bekasi, Terekam CCTV Saat Pelaku Bawa Jasad Korban

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Rini Mariany(50).

AARN tega membunuh rekan kerjanya, Rini Mariany(50) lalu jasadnya dimasukkan ke koper dan dibuang di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan Ahma Arif dikenakan pasal 338 dan 365 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini