Berita Selebriti

Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat usai Divonis 4,5 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad yang dikabarkan bebas dari penjara dalam kasus kecelakaan mendiang Laura Anna

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini