TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank BRI menjadi salah satu bank yang menyalurkan Kredit usaha rakyat (KUR) untuk membantu UMKM naik kelas dan mendapat pendanaan sebagai modal kerja.
KUR merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Program KUR Bank BRI 2024 digelar dengan harapan agar dapat mendorong kapasitas daya saing UMKM serta memberikan pertumbuhan ekonomi negara.
Bunga KUR bank BRI yang dibebankan pada kreditur mulai 6 persen sampai dengan 9 persen per tahun dengan plafon pinjaman hingga lima tahun.
Adapun dengan program KUR BRI, para pemilik bisnis UMKM kini bisa mengajukan pinjaman dengan limit beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Baca juga: Persyaratan Pengajuan KUR Bank Sumsel Babel, Ada Tiga Jenis Pembiayaan KUR
Baca juga: Komitmen Penuh Dukung Pengembangan UMKM, BSI Siap Salurkan Rp16 Triliun KUR Syariah di 2024
Berikut syarat dan ketentuan pengajuan KUR di BRI Palembang;
Syarat ketentuan KUR BRI
KUR super mikro
Plafon pinjaman sampai dengan Rp 10 Juta
Bunga 3 persen efektif per tahun
Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun, Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
Kriteria umum :
1.Belum pernah menerima KUR
2.Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi atau modal kerja komersial.
Kriteria Khusus :
Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6>1.Mengikuti pendampingan
2.Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya
3.Tergabung dalam kelompok usaha
4.Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan lavak
Memiliki NIB atau Surat Keterangan
Usaha (Kelurahan.RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
KUR Mikro
- Plafon pembiayaan di atas Rp 10 juta- Rp100 juta
- Pinjaman ke-1: 6?ektif per tahun
- Pinjaman ke-2: 7?ektif per tahun
- Pinjaman ke-3: 8?ektif per tahun
- Pinjaman ke-4: 9?ektif per tahun
KMK maksimal 3 tahun: KI maksimal 5 tahun
1. Belum pernah menerima
kredit/pembiayaan investasi/modal
kerja komersial
2. Waktu pendirian usaha minimal 6
bulan