Kepala Bayi Tertinggal di Dalam Rahim

Pilu Ibu di Banjarmasin, Kepala Bayinya Tertinggal di Dalam Rahim Saat Melahirkan, Laporkan RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kanan) ilustrasi bayi. Kasus kepala bayi tertinggal di rahim saat proses melahirkan kembali terjadi menimpa MS(38), warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan

Sampai saat ini lanjutnya, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa saksi katanya sudah dimintai keterangan, sembari kepolisian terus berjalan mengambil keterangan lain, baik dari pihak rumah sakit maupun dokter yang terlibat.

"Betul bahwa Polresta Banjarmasin sudah menerima laporan polisi dari keluarga korban terkait adanya dugaan tindak pidana malapraktik di salah satu rumah sakit di Banjarmasin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024), dilansir dari Tribunbanjarmasin.com.

Diungkapkan, saat itu posisi bayi sungsang (kondisi ketika posisi kepala janin di dalam kandungan tetap berada di atas), namun demikian tetap dilakukan prosesi persalinan.

Hingga entah bagaimana, kepala bayi tersebut malah tertinggal di dalam perut ibunya.

"Bayinya meninggal dunia. Sementara sang ibu kini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Thomas.

Perempuan 38 tahun itu trauma setelah mengalami insiden yang tak disangka-sangka ketika hendak melakukan prosesi persalinan di IGD rumah sakit milik pemerintah itu.

Beberapa saksi katanya sudah dimintai keterangan, sembari kepolisian terus berjalan mengambil keterangan lain, baik dari pihak rumah sakit maupun dokter yang terlibat.

"Saat dilaporkan, memang ada jeda sampai hari Senin. Karena pada saat itu korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan," tambah Thomas.

Respons dari RSUD Ulin

Dugaan malpraktik yang membuat kepala bayi terputus saat prosesi persalinan terjadi di RSUD Ulin Banjarmasin.

Hal tersebut diakui Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr Diauddin ketika dikonfirmasi Bpost sesaat usai Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tersebut, Kamis (25/4/2024) malam.

Namun, Diauddin belum bisa memberikan pernyataan lengkap.

Ia meminta agar menunggu proses pemeriksaan dari kepolisian.

“Asas praduga tak bersalah harus diutamakan, jangan sampai ada pemberitaan yang kesannya menghakimi,” ujarnya, Kamis (25/4/2024) malam kepada Bpost.

Diauddin mengakui sebelumnya sudah ada informasi terkait kejadian tersebut.

Tetapi, ia mengklaim saat itu keluarga (korban) sudah bisa menerima penjelasan dari pihak yang bertugas.

"Kita tahunya juga dari kepolisian. Info dari pihak yang jaga sewaktu kejadian, keluarga sudah bisa menerima penjelasan dari pihak yang bertugas. Tidak ini tiba-tiba saja muncul laporan,” tuturnya.

Kepala Tertinggal di Rahim di Bangkalan

Kasus serupa terjadi di Jawa Timur. Seorang ibu Mukarromah (25) melahirkan dengan kondisi bayi yang mengenaskan di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Bayi itu lahir dalam keadaan kepala terpisah dengan tubuh di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Senin (4/3/2024).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Hotiba dalam konferensi pers pada Selasa (12/3/2024) menjelaskan, pasien atas nama Mukarromah datang ke Puskesmas Kedungdung dalam keadaan pembukaan empat dengan usia kandungan delapan bulan.

Dokter berkesimpulan, bahwa bayi dalam kandungan Mukarromah mengalami keracunan.

“Bayi dalam kandungan kondisinya sudah meninggal dunia antara 7 sampai 10 hari akibat keracunan kehamilan. Saat dilakukan persalinan, kepala bayi terputus karena kondisi tubuh bayi sudah mengalami pembusukan,” terang Nur Hotiba.

Hotiba menambahkan, posisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sungsang. Saat bayi sudah di depan pintu rahim, yang keluar pertama kali bagian bokongnya.

“Tidak mungkin dirujuk ke rumah sakit kalau kondisi persalinan sudah tampak. Standar operasional prosedur (SOP) persalinan demikian. Jadi tidak bisa kemudian disebutkan salah penanganan,” ungkapnya.

Menurut Nur, terjadi miskomunikasi antara pihak Puskesmas Kedungdung dan pihak keluarga pasien.

"Pihak puskesmas sudah mengetahui kalau bayi tersebut sudah meninggal. Namun disampaikan kepada pihak keluarga bukan dengan bahasa meninggal, melainkan dengan bahasa detak jantungnya sudah tidak ada,” ujar Nur dikutip dari TribunMadura.co.

Hal serupa diungkap, Edy, salah satu dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan mengatakan, kondisi bayi yang dilahirkan dalam usia delapan bulan dengan panjang 40 sentimeter dan berat 1,150 gram.

Adapun warna kulit putih kecoklatan. Dengan kondisi tubuh bayi yang demikian, maka dipastikan bayi sudah meninggal antara tujuh hari sampai 10 hari.

“Sudah terjadi pembusukan dalam kandungan. Sangat rentan saat ditangani menggunakan persalinan normal. Konsekwensinya adalah, ada bagian tubuh yang akan terlepas,” terang Edy.

Pihaknya berencana menyambung kepala dan badan yang terputus untuk menghormati jenazah bayi tersebut.

Namun pihak keluarga menolak tindakan itu dan jenazah sudah diserahkan kepada keluarga.

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah tayang di Tribunbanjarmasin.com

Berita Terkini