Sementara dua orang lainnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.
Chandrika Chika dinyatakan positif narkoba jenis ganja.
"Terhadap keenam tersangka sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif. Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metamfetamin itu inisial HJ dan inisial BB," kata Rezka.
AKP Rezka Anugras mengungkapkan vape liquid ganja merupakan milik tersangka AT yang didapat dari oleh-oleh yang berasal dari Thailand.
AT mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial R.
"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka.
Kini, pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," sambungnya.
Rezka Anugrah, berdasarkan pemeriksaan, mengatakan konsumsi narkotika menjadi hal lumrah bagi Chandrika Chika cs.
Mereka disebut tak punya tujuan khusus untuk menggunakan narkoba.
Chandrika Chika mengaku telah menggunakan narkotika selama lebih dari satu tahun.
"Kami telah memeriksa CK dan mengetahui bahwa dia telah mengenal narkotika selama lebih dari satu tahun," ungkap Rezka Anugras.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News