Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Nasib Chandrika Chika di Rans Usai Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Sempat Bilang Ini Dulu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Chandrika Chika di Rans Usai Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Sempat Bilang Ini Dulu

Direhabilitasi 3 Bulan

Saat ini, Chandrika Chika akan menjalani masa rehabilitasi kurang lebih selama tiga bulan sebagai tersangka kasus narkoba.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/4/2024) dilansir dari Tribun News.

Tak sendiri, Chika ditemani lima tersangka lainnya dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pagi tadi dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Reaksi Chandrika Chika Dibawa Rehabilitasi ke BNN Lido, Masih Bercanda Usai Terseret Kasus Narkoba Ganja (Tribun News/Fahmi Ramadhan)

Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima tersangka kasus narkoba dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Keenam tersangka mengajukan asesmen sebagai syarat permohonan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.

"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.

"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," lanjut Reska Anugrah.

Baca juga: Disebut Modus Baru, Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Pakai Vape Isi Cairan Ganja

Sebagai informasi, Chandrika Chika diamankan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Chika diamankan bersama lima orang temannya yakni Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.


Sudah Setahun Pakai Narkoba

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan Chika dan lima temannya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun penjara.

Rezka Anugras mengatakan dari enam orang, empat diantaranya dinyatakan positif narkoba jenis ganja.

Halaman
123

Berita Terkini