Sementara itu bandara domestik bisa digunakan untuk kegiatan industri perdagangan dengan ketentuan disertai dengan kajian potensi industri dan atau perdagangan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Sementara itu yang dimaksud untuk kepentingan penanganan bencana yakni bencana alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan atau tanah longsor juga bencana non alam berupa epidemi atau wabah penyakit.
Bencana sosial berupa konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror dan atau kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com