Ketika dikonfirmasi, Dira hanya membenarkan kalau ia telah membuat laporan di Polda Sumsel.
"Iya ," ujar Dira yang membenarkan jika telah membuat laporan di Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).
Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.
"Lagi ngobrol sama dokter," katanya.
Istri Aiptu FN Lapor Balik
Istri Aiptu FN, oknum anggota polisi Lubuklinggau yang menusuk dan menembak debt collector yang hendak menyita kendaraan melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut dibuat Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya pada Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com