Berita Palembang

Rugikan Negara Rp 871 Juta, Mantan PPK di DPMD Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Batik

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP saat diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Palembang karena kasus korupsi

TRIBUNSUMSEL.COM - PP yang pernah menjabat sebagai PPK dalam pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD)  prov Sumsel tahun anggaran 2021 kini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi.

Dalam pengadaan tersebut, tercatat nilai kontraknya mencapai Rp 2.559.783.600.

" Ya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan 1 orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa prov Sumsel tahun anggaran 2021," Ungkap Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar. 

Ario menerangkan, penetapan tersangka PP ini berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri Palembang, No Taf-4/L.6.10/fd.2/04/2024, tanggal 24 April 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya PP sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik diketahui tersangka PP memiliki peran sebagai PPK dalam  pengadaan bahan baju batik perangkat desa dinas pemberdayaan masyarakat desa prov Sumsel tahun anggaran 2021.

"Yang merugikan keuangan negara Rp 871.356.000 juta dan kami telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 154.292.434 juta," bebernya. 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS: Hendri Zainuddin Ditahan Kejati Sumsel, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sambungnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terlihat keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. 

"Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti pengeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara ini," tegasnya. 

Lebih jauh ia mengatakan , terhadap tersangka tersebut mulai hari ini Rabu, (24/4/2024) dilakukan penahanan dirumah tahanan klas 1 Pakjo selama 20 hari ke depan," tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini