- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Baca juga: Arti Amicus Curiae Adalah, Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Baca juga: Arti Kata Qobul atau Qobiltu Kosa Kata Arab Penting Diucapkan Saat Akad Nikah
Baca juga: Arti Kata Silent Mojority dalam Pemilu 2024 yang Viral di TikTok, Ketahui Makna dan Dampaknya Disini
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news