Diketahui jika Chandrika Chika dan lima orang lainnya yang turut ditangkap dan salah satunya adalah atlet e-sport, Herli Juliansah alias Jeixy.
"AT (24) perempuan, (MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, HJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," ujar Reska.
Saat digelandang keenam orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine untuk membuktikan apakah mereka mengonsumsi narkoba.
Nyatanya, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Dari enam orang, empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja. Sementara, dua lainnya positif mengkonsumsi metamfetamin," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Chika bersama dengan lima rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rokok elektrik yang didalamnya berisi kandungan narkotika jenis ganja bentuk cair.
Awal Mula Penangkapan
Chandrika Chika diketahui dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan berkumpul menggunakan narkoba dengan beberapa rekannya.
Masyarakat melaporkan ke polisi jika ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS : Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Hisap Liquid Ganja
Disitulah polisi melakukan pemeriksaan di hotel kawasan Setiabudi.
Chandrika Chika dan Aura Jeixy serta beberapa rekan lainnya pun ditangkap pada senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.
Selebgram Chandrika Chika kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.