Hari Buruh 2024

Segini UMK Cikarang 2024 Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Gaji Buruh Minimal Rp 5,1 Juta

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini upah buruh di Cikarang 2024 kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, gaji minimal Rp 5,1 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Segini UMK Cikarang 2024 kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, gaji buruh minimal Rp 5,1 juta. 

Cikarang merupakan kecamatan di Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kota industri bahkan wilayah industri terbesar di Asia Tenggara.

Adapun wilayah yang dimaksud dengan Cikarang meliputi lima kecamatan yakni yakni Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, dan Cikarang Barat.

Banyak perusahaan-perusahaan besar menempatkan fasilitas pabriknya di sini, baik perusahaan besar dalam negeri maupun asing.

Dikenal sebagai kawasan industri, jumlah Upah Minimum Kota/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) di Cikarang di atas Rp 5,1 juta mengikuti UMK Kabupaten Bekasi.

Besaran UMK 2024 Cikarang Rp 5.158.248 ini naik signifikan dibandingkan 2022 lalu yang masih Rp 4.791.843.

Keputusan gaji UMR Cikarang 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pada tahun 2023 lalu, UMR di Cikarang tercatat sebesar Rp 5.137.574.

Baca juga: Hari Buruh 2024, Ini Daftar UMP 2024 di Indonesia 33 Provinsi, Jakarta Paling Tinggi Rp 5,067 Juta

Besaran UMK Cikarang 2024 berada di peringkat ketiga daerah dengan upah tertinggi di Jabar dan juga urutan tiga tertinggi di Indonesia.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum tahun 2024 di 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat:

Kota Bekasi Rp 5.158.248

Kabupaten Karawang Rp 5.176.179

Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575

Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675

Kabupaten Subang Rp 3.273.810

Halaman
12

Berita Terkini