Sekolah Kedinasan

spcp.ipdn.ac.id 2024, Jadwal dan Syarat Pendaftaran IPDN 2024 Sekolah Kedinasan Kemendagri

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

spcp.ipdn.ac.id 2024, jadwal dan syarat pendaftaran IPDN 2024 Sekolah Kedinasan Kemendagri.

TRIBUNNEWS.COM - spcp.ipdn.ac.id 2024, jadwal dan syarat pendaftaran IPDN 2024 Sekolah Kedinasan Kemendagri.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah akan membuka seleksi Sekolah Kedinasan pada 2024 sebanyak 6.027 formasi di 8 instansi.

Salah satunya adalah Institut Perguruan Tinggi Kedinasan (IPDN) atau sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Berdasarkan pendaftaran IPDN pada tahun lalu, jadwal dan syarat daftar IPDN 2024 diperkirakan segera dibuka April 2024.

Berikut jadwal dan syarat daftar IPDN 2024 Sekolah Kedinasan Kemendagri di spcp.ipdn.ac.id 2024 harus dipenuhi pendaftar.

Syarat Umum

• Warga Negara Indonesia;
• Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;
• Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca juga: Link Login di dikdin.bkn.go.id 2024/2025 Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cara Buat Akun SSCASN

Syarat Administrasi

• Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

• Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

• Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat

• Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

• Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

• Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

Halaman
12

Berita Terkini