TRIBUNSUMSEL.COM — Hadits Segeralah Menikah Bila Mampu, inilah Maknanya, Berikut Hikmah dari Pernikahan.
Rasulullah saw bersabda, dalam hadits riwayat Abdullah Ibnu Mas‟ud yang terjemahannya adalah sebagai berikut :
Artinya: “ Dan dari Abdullah ibnu Mas‟ud Radiyallahuanhu berkata: Rosulullah Shallallahualahi wa Sallam bersabda kepada kami:
Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu yang telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu hendaknya ia berpuasa, sebab puasa sebagai pengekang hawa nafsu.
Dari hadits yang diriwayatkan Abdullah Ibnu Mas‟ud diatas, Rasulullah
memerintahkan para pemuda yang mampu agar menikah.
Namun, kata Nabi, bila belum mampu berpuasalah.
Pengertian mampu
Ada dua pengertian mampu dalam menikah.
Dikutip dari repository,uin-suska.ac.id, pengertian mampu dalam perkawinan para ulama terkelompokkan dalam dua pendapat.
1. Pendapat pertama, makna secara bahasa yaitu jimak (bersetubuh). Dan maksud dari hadits itu adalah siapa saja yang mampu bersetubuh karena ia mampu menanggung bebannya, yaitu beban pernikahan, maka hendaklah dia menikah. Sebaliknya, siapa saja yang tidak mampu jimak, karena kelemahannya dalam menanggung bebannya,
maka hendaklah berpuasa.
2. Pendapat kedua, makna ba‟ah itu adalah beban (al-mu‟nah dan jamaknya mu‟an) pernikahan.
Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim juz ix/173 ketika menjelaskan makna ba‟ah, beliau mengutip pendapat Qadhi Iyadh, menurut bahasa yang fasih, makna ba‟ah adalah bentukan dari kata al-maba‟ah yaitu rumah atau tempat, di antaranya maba‟ah unta yaitu tempat tinggal (kandang) unta.
Kemudian mengapa akad nikah disebut ba‟ah, karena siapa yang menikahi seorang wanita maka ia akan menempatkannya di rumah.
Dengan menikah, seseorang akan lebih dapat menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Karena dia bisa menyalurkan syahwatnya kepada sesuatu yang halal, yaitu istrinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ”Sesungguhnya wanita itu maju dalam rupa setan dan membelakang dalam rupa setan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” (HR. Muslim no. 1403).
Hal ini karena pandangan mata bisa membangkitkan kekuatan birahi, sehingga beliau memerintahkan untuk mengurangi kekuatan itu dengan cara mendatangi istri.