LBH menduga, apa yang dilakukan perusahaan semata-mata supaya lepas dari tanggung jawab gaji, sisa kontrak, dan sebagainya.
"Menurut saya ini untuk menyelamatkan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign, sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya."
"Walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya, yaitu uang pisah dan penggantian hak."
Baca juga: Sebelum Meninggal, Melitha Sidabutar Trauma atas Kematian Kembaran : Hidup Bukan Milikku Lagi
LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.
Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada Senin (8/4/2024) mendatang.
"Perlu diketahui, kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak dua tahun dan baru tiga bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak satu tahun sembilan bulan."
"Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."
Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) restoran di Medan ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News