Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Jelang lebaran Idul Fitri 2024, dua pemuda di PALI ini malah harus mendekam di penjara.
Hal tersebut terjadi karena narkoba.
Dua pria terebut ialah RR (27) dan PS (26), tak berkutik saat Tim Satuan Reserse narkoba Polres PALI melakukan Penggerebekan di rumah pelaku berinisial RR, pada Rabu (3/4/2024) malam.
Dari tangan kedua pelaku Satres narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa 11 paket klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 1,87 gram.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua orang pelaku pengedar narkoba tersebut.
Baca juga: Klarifikasi Polres OI Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Keluarga Pelaku Beri Kesaksian
Baca juga: Nasib Andika Korban Penembakan Gathan Saleh, Dijemput Paksa dan Dijerat Pasal Penyalahgunaan Narkoba
Menurutnya pengerebekan disertai penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa dirumah pelaku berinisial RR kerap terjadi transaksi narkoba.
Berawal dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan.setelah dipastikan kebenarannya lalu dilakukan pengerebekan.
"Dari hasil pengerebekan dirumah RR, kita menemukan barang bukti yang dimaksud, saat di interogasi kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka," kata Iptu Aan Sabtu (6/4/2024).
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang bukti Narkotika jenis sabu itu, mereka dapatkan dari seseorang berinisial BH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Satres narkoba Polres PALI.
Selain mengamankan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 1,87 gram, Polisi juga mengamankan barang bukti berkaitan yakni 1 buah kotak rokok warna biru, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp.20 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp.10 ribu, serta 1 buah handphone.
"Untuk kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,"tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com