Berita Viral

Sosok S, Pria Tipu Lamar Wanita di Bima dengan Uang Rp3 M Isi Daun, Usia 70 Tahun Ngaku Pengusaha

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok kakek 70 tahun yang lamar wanita bernama Rosdiana (28) asal Bima, NTB dengan sekoper uang daun.

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pria yang lamar wanita bernama Rosdiana (28) asal Bima, NTB dengan sekoper uang berisi daun viral di media sosial.

Kisah Rosdiana ini tengah menyita perhatian publik lantaran dilamar oleh pria dengan uang Rp 3 miliar yang dibawa menggunakan koper dan karung.

Namun betapa terkejutnya setelah dibuka, ternyata isinya setumpuk daun kering.

Kejadian ini diketahui terjadi di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sosok pria ini sontak menyita perhatian publik, bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Lantas siapakah sosok pria yang melamar Rosdiana itu ?

Kakek itu berinisial S yang saat ini berusia 70 tahun.

Dalam pengakuannya kepada Rosdiana, sang kakek sebagai pengusaha.

Baca juga: Viral Kisah Wanita di Bima Dilamar Sekoper Uang Rp 3 Miliar, Ternyata Isinya Bikin Syok

Namun ternyata faktanya berbeda, sang kakek hanya menipu Rosdiana.

Kini sang kakek akhirnya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok membawa sekoper uang mahar Rp 3 miliar yang ternyata isinya daun kering.

"Saya sudah melaporkan S tadi sore ke Polres Bima," kata Rosdiana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/4/2024) malam. Dikutip dari Kompas.com

Kisah seorang wanita bernama Rosdiana (28) asal Bima, NTB dilamar dengan sekoper uang daun tengah viral dimedia sosial. (Tribunjakarta.com)

Rosdiana menyampaikan, upaya hukum ini ditempuh karena merasa tertipu dan keluarga besarnya telah dipermalukan oleh S.

Selain itu, uang hasil tabungan pribadi serta pinjaman dari rentenir telah raib dibawa kabur oleh S.

Ibu tiga anak itu berharap S mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

"Saya mau pelaku ini mengembalikan uang yang telah diambil dan dia harus diproses hukum," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini