Adapun artikel itu berisikan soal Ketua MK Suharyoto meminta video dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi diputar oleh kubu Timnas Anies-Muhaimin dihentikan.
Kesimpulan
Narasi yang memuat klaim bahwa MK sudah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak benar atau hoaks.
Judul di video tidak sesuai dengan isinya.
Sedangkan menurut tahapan sidang sengketa hasil pilpres, putusan baru dihasilkan pada 22 April 2024.
Dalam sidang tersebut MK akan menyatakan sah atau tidak sahnya kemenangan pasangan Prabowo Gibran