TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar unggahan yang mengklaim gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Di dalam unggahan tersebut dinarasikan bahwa pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Narasi Beredar
Adapun narasi yang beredar yang manyatakan MK telah mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibagaikan akun YouTube Ini.
Adapun akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 51 detik pada 29 Maret 2024.
Adapun narasi yang dibagikan adalah sebagai berikut :
GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS
Penelusuran Tribun Sumsel
Tribun Sumsel melakukan penelusuran terhadap video yang beredar.
Penelusuran menggunakan fake news debunkers ditemukan foto yang dikasih thumbnail dipotongan foto suasana sidang di MK lengkap dengan foto Presiden Jokowi, Prabowo hingga Yusril.
Dikutip dari Kompas.com di dalam satu klip di video menampilkan kuasa hukum Anies-Muhaimin yakni Bambang Widjojanto, identik dengan video di kanal YouTube Berita Satu Ini.
Di dalam video tersebut, Bambang sedang membacakan sembilan petitum atau permohonan yang diminta Anies-Muhaimin.
Adapun salah satu permohonannya hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
Kemudian setelah video full ditonton sampai habis, tim cek fakta tidak menemukan informasi bahwa MK sudah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Narator di dalam video hanya membacakan artikel dari laman Tribun Jogja Ini yang berjudul "idang Memanas! Hakim MK dan Kubu Amin Cek-cok, Video Jokowi diduga Cawe-cawe di Pilpres Diputar"