TRIBUNSUMSEL.COM - Motif pembunuhan mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) akhirnya terungkap.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2022 tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alvian Andrian adalah para pelakunya .
Komandan Polisi Militer Lantamal II Padang, Letkol Laut Yasir Fadly Dayan mengatakan, Serda Adan nekat membunuh Iwan karena merasa didesak keluarga korban.
Melansir TribunPadang.com, Yasir menuturkan, keluarga korban mendesak Serda Adan agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL.
"Selain itu, pelaku juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang," ujar Yasir saat konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Adapun uang yang dimaksud pihak keluarga adalah uang yang mereka berikan untuk Serda Adan guna meloloskan Iwan menjadi TNI AL.
Namun, itu hanya iming-iming pelaku kepada keluarga korban.
Yang sebenarnya terjadi adalah Serda Adan menipu keluarga Iwan.
Karena pelaku tak bisa mengembalikan uang tersebut, akhirnya muncul niat jahatnya menghabisi nyawa Iwan.
"Perencanaan di Kota Padang dan eksekusi pembunuhan di Sawahlunto Sumbar," terangnya.
Dalam melancarkan aksi kejinya, Serda Adan dibantu seorang eksekutor yakni Alvin.
Alvin menusuk korban menggunakan pisau di bagian perut dan dada.
Sementara Serdan Adan memelintir kepala korban.
"Jadi yang mengekseskusi korban dengan menusuk pisau ke bagian perut dan dada korban dari depan adalah tersangka Alvin."