7. Setelah melakukan Chating dengan YD, klien kami Idam melakukan transaksi motor tersebut dan menyatakan berminat membeli motor mega pro tersebut.
Akan tetapi YD mengatakan motor mega pro tersebut sudah laku terjual, tetapi YD coba menawarkan motor matic honda beat.
Terjadilah kesepakatan untuk COD di Pom Bensin C2 pada pukul 23.00 WIB.
Pada pukul 22.00 WIB kami mengumpulkan teman-teman untuk membantu proses penangkapan YD (karena dikhawatirkan ada temannya dan cenderung YD ini suka membawa sajam) di Pom Bensin C2 dengan tujuan agar YD memberitahukan keberadaan motor Mega Pro yang dia bawa kabur.
Klien kami berangkat mengendarai mobil dan ada juga warga yang menggunakan sepeda motor beranggotakan + 30 orang.
Yang didalam mobil berjumlah 7 orang. Sesampainya di SPBU klie kami Idam dan saudara Nanang yang menemui YD untuk melakukan transaksi, mereka bertemu dan mengobrol.
Di sela-sela obrolan mereka dengan YD, Klien kami Agung keluar dari mobil langsung menangkap YD, dan YD pun dibawa masuk kemobil dan dibawa ke Dusun Hijrah Mukti untuk dimintai keterangan tentang keberadaan motor Jepri.
Yang dilarikannya tersebut, dalam perjalanan Agung memberitahu Aparat Dusun bahwasannya telah berhasil menangkap pelaku pencurian motor.
8. Bahwa tidak ada tujuan dari Klien kami untuk melakukan pembunuhan kepada YD tujuan klien kami adalah membawa YD ke desa untuk diselesaikan di Desa dan menanyakan keberadaan motor klien kami yang dilarikan YD, ketika sampai Di desa menurut keterangan klien kami dan warga Desa Mangsang disana ada Kadus, BPD, KAUR dan ketika itu posisi sedang sibuk akan diadakan PEMILU.
9. Bahwa ketika klien kami / Jepri menanyakan keberadaan motornya, tiba-tiba seluruh warga yang sudah berkumpul sekitar + 100 warga yang sudah berkumpul tersulut emosi dengan keterangan YD yang berbelit-belit lalu warga melakukan penghakiman masa, klien kami Jepri berupaya untuk melerai, aparat desa sudah mencoba menghalangi dan membendung emosi masa akan tetapi tidak mampu karena masa sudah banyak sekali, pada waktu penghakiman masa tersebut klien kami tidak ikut malah ikut menghalangi warga akan tidak mampu karena banyaknya masa;
10. Bahwa pada saat YD menginap dirumah Jepri (pertama kali kenal), YD bercerita kepada klien kami Jepri dia ditahan karena melakukan tindak pidana penusukkan dan atau kekerasan, padahal setelah dicek melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sekayu klien kami menduga saudara YD melakukan penipuan dan penggelapan, YD didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP dan diputus pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan Nomor Perkara 359/Pid.B/2022/PN.Sky. yang mana modusnya hampir sama dengan yang dialami oleh klien kami Jepri.
11. Bahwa terkait pemberitaan yang menyatakan YD dibakar dan dikuburkan hidup-hidup TIDAKLAH benar karena faktanya menurut keterangan klien kami, warga Desa Mangsang dan Keterangan Polsek yang sempat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, pada waktu itu yang dibakar adalah motor yang dipakai YD (motor matic Honda Beat), dan saat dilakukan penguburan klien kami Jepri, Agung dan Idam tidak ikut.
Bahwa berdasarkan hasil Ekshumasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian YD meninggal diduga akibat dikeroyok oleh masa.
Kami juga mengkonfirmasi ke pihak Polsek Bayung Lencir yang menangani perkara ini apakah ada pembakaran terhadap YD, pihak polsek menjelaskan tidak ada (dibakar dan dikubur hidup-hidup) yang ada adalah luka di bagian kepala dan patah tulang dada.
Bahwa dalam kasus ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap artinya masih berupa dugaan dan diharapkan semua pihak untuk menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman karena masalah ini masih perlu proses pembuktian di Pengadilan terkait keterlibatan klien kami atas dugaan Pembunuhan berencana yang disampaikan pihak korban.
Bahwa untuk itu kami harapkan agar semua media online ataupun media cetak dalam pemberitaan agar memperhatikan dengan Pasal 5 ayat 1 UU PERS yang berbunyi :
“ Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.”
Demikianlah Press Release dan Hak Jawab ini kami sampaikan demi melindungi hak-hak klien kami. Terimakasih atas perhatian semua pihak dan diharapkan dapat memakluminya.
Palembang, 30 Maret 2024
TIM KUASA HUKUM AGUNG, IDHAM DAN JEPRI
(ROZI ZAINI, SH., MH) (M. MAULANA K, SH., MH)