Pilkada 2024

Cara Mendaftar Pemantau Pilkada yang Dibuka KPU PALI, Berikut Rangkaian Tugas dan Kewajibannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI, yang berada di jalan merdeka depan lapangan golf Pendopo, Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI  - Guna berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan lancar.

KPU membuka pendaftaran untuk bagian pematau pemilu.

Menurut Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario mengungkapkan, tahapan Pilkada untuk saat ini, masih sebatas persiapan awal.

"Kita saat ini sedang membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pemantau Pilkada). Pendaftarannya sudah dimulai 27 Februari, sampai sekarang, memang belum ada yang mendaftar. Tapi, prosesnya memang masih panjang, sampai 5 November nanti," kata Sunario, Minggu (31/3/2024).

Adapun syarat pemantau Pilkada harus berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi KPU Kabupaten PALI, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Sedangkan untuk mekanisme pendaftaran nya, pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor KPU PALI, di jalan merdeka depan Lapangan Golf Kabupaten PALI, dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

Formulir pendaftaran dapat didownload melalui link https://bit.ly/FormPemantau2024

Pemantau Pilkada bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku.
 
"Tugas pemantau Pilkada yakni melakukan pengawasan, pengamatan pada penyelenggaraan pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan pemilihan," ujarnya.
 
Dijelaskannya Sunario, pemantau Pilkada adalah lembaga swadaya masyarakat maupun badan hukum, yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca juga: Golkar Laporkan Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Muratara Hingga PPK-Panwascam Karang Jaya ke DKPP

Baca juga: Rekapitulasi KPU Selesai, ini Daftar Nama 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Terpilih 2024-2029

Keberadaan pemantau Pilkada dibutuhkan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Regulasi pemantau Pilkada, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64/2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pendaftaran pemantau Pilkada, bertujuan untuk mendapatkan legalitas status, selama tahapan Pilbup (Pilkada ) berlangsung.

"Karena dalam regulasi tersebut, juga diatur hak-hak yang bisa didapatkan selama bertugas. Serta kewajiban yang harus dijalankan.Adapun hak yang bisa didapatkan, diantaranya akses di wilayah Pilbup, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan,"terangnya.

Mereka juga bisa mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pilbup dari tahap awal sampai tahap akhir. Termasuk berada di lingkungan TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Karena memang bagian dari tugasnya memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan. Hasil pemantauan itu, juga bisa dilaporkan ke lembaga pengawas apabila terjadi pelanggaran,"jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini