Polisi Tembak Debt Collector

Istri Aiptu FN Bongkar Ucapan Debt Collector Penyebab Suaminya Naik Pitam, Singgung Soal Pangkat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desrummiaty, istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024) mengungkapkan ucapan debt collector yang memancing emosi suaminya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Desrummiaty, istri Aiptu FN polisi yang viral menembak dan menusuk debt collector di Palembang kini muncul dan menyampaikan klarifikasinya. 

Berada langsung di lokasi kejadian, Desrummiaty mengatakan, suaminya terpaksa melakukan perlawanan kepada sekelompok debt collector yang hendak menarik paksa kendaraannya ketika berada di area parkir Mall di kawasan POM IX Palembang. 

Selain terdesak karena harus melindungi keluarganya, ada satu perkataan dilontarkan oleh salah seorang debt collector yang memicu amarah anggota polisi tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Desrummiaty, istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024).

"Saat keributan itu salah satu mereka mengatakan polisi pangkat besar saja kami lanjakkan apalagi yang pangkat kecil.
Sempat itu yang diucapkan, itu membuat suami tambah emosi," ujar Desrummiaty ketika menirukan perkataan salah satu debt collector. 

Situasi tegang itu mulai terasa ketika Aiptu FN bersama istri dan kedua anaknya hendak keluar dari parkiran namun dihadang oleh sekelompok debt collector.

 

 

Terjadi cek-cok mulut sampai akhirnya FN mengeluarkan pistol jenis air soft gun untuk menggertak debt collector. 

Karena sudah melihat suaminya sangat emosi, Desrummiaty berusaha menenangkan suaminya. Namun karena FN sudah terlanjur emosi, perlawanan dan keributan pun tak bisa dielak lagi.

Anak-anaknya yang masih berumur 16 tahun dan 13 tahun melihat peristiwa itu menjadi trauma.

"Anak-anak trauma kalau ingat kejadian itu mereka pasti menangis," katanya.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul mengatakan ia telah melaporkan debt collector itu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, serta perampasan.

"Disana mereka melakukan pengeroyokan dan unsur dugaan pasal 365-nya juga masuk. Sebab disana debt collector berusaha merebut kunci mobil sampai klien kami terjatuh ," ujar Rizal.

Bahkan saat Aiptu FN dan Desrummiaty menghadapi debt collector kondisi tersebut dimanfaatkan oleh salah seorang DC untuk menguasai kendaraannya.

Kunci mobil yang sempat direbut oleh debt collector membuat salah satu dari komplotannya masuk ke dalam mobil.

"Sempat dikuasai debt collector (mobilnya). Di dalam itu ada anak-anak Aiptu FN, dia ngancam jangan ada yang turun dari mobil," katanya.

Rizal menambahkan, pistol jenis air soft gun yang digunakan oleh Aiptu FN tidak mengenai debt collector. Senjata tersebut hanya digunakan untuk memukul kepala.

"Itu tidak meletus, jadi hanya digunakan untuk memukul kepala saja," katanya.

Baca juga: Pengakuan Aiptu FN Mobilnya Sempat Dikuasai Debt Collector Padahal Ada Anak-Anaknya : Mereka Trauma

Diikuti Sejak di Mall

Ibu dua orang anak ini menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi ketika keluarga tersebut sedang berada di dalam PS mall dan dihampiri oleh dua orang yang tidak dikenal.

"Kami sedang berada di dalam mall dihampiri oleh dua orang dari mereka, yang awalnya kami tidak tahu kalau mereka adalah debt collector," ujar Des sapaan akrab istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024).

Keduanya mulai menegur Aiptu FN dan mengajak ngobrol seraya ngaku kalau mereka kenal dengan Aiptu FN dan dari pihak leasing mobil.

"Mereka mendekat dan menyentuh bahu suami, awalnya sok kenal tapi kemudian mereka ngaku dari pihak leasing dan bilang kalau mobil kami itu bermasalah," katanya.

Karena merasa tak beres pasutri itu meninggalkan dua debt collector keluar dari mall, namun mereka diikuti sampai di area parkir.

Ketika hendak masuk ke dalam mobil, disekitar kendaraannya sudah banyak debt collector yang berada di sekitar kendaraannya. 

"Semua dari mereka ada disitu. Posisi mobil kami dihadang depan belakang, kan ada orang di dalam mobil itu. Suami minta ke orang itu agar digeser tapi tidak dihiraukan," katanya.

Karena tidak dihiraukan akhirnya Aiptu FN beserta istri anak mengalah dan masuk ke dalam mobil berusaha mengeluarkannya, namun upaya tersebut kembali di hadang oleh dua orang di depan mobil.

"Di depan mobil ada dua orang yang menghadang, terus diklakson tidak mau lari juga. Akhirnya suami kembali turun dari mobil dan dikejar oleh orang banyak, komplotan mereka mengejar dari situ ada cek-cok yang terjadi," ujarnya.

Pakai Pelat Palsu dan Nunggak 2 Tahun

Mobil Avanza warna putih yang dikendarai oleh Aiptu FN dengan nopol B 1919 DTT adalah plat bodong.

Kendaraan itulah yang hendak ditarik oleh kelompok debt collector saat berada di area parkir PSX Mall.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.

"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar, Senin (25/3/2024).

Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.

"Mobil sudah diamankan disini (Polda) sebagai barang bukti," katanya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan kalau berdasarkan pengakuan Aiptu FN mobil tersebut didapat dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia kenal di Lubuklinggau, jual belinya katakanlah pindah tangan atau oper kredit. STNK-nya juga bukan atas nama yang bersangkutan . Tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus," katanya.

Terpisah kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, mobil avanza tersebut sudah empat tahun digunakan oleh Aiptu FN dan istri.

"Kalau dari cerita istrinya mobil itu sudah sama mereka sudah sekitar empat tahun," katanya.

Ia tidak terlalu mengetahui darimana Aiptu FN membeli mobil itu. Rizal menyebut istri Aiptu FN juga mengetahui kalau mobil tersebut menunggak selama dua tahun.

"Kalau itu (beli darimana) kurang tahu ya. Itu urusan pribadi dia," katanya.

Dipatsus

Aiptu FN akan ditempatkan secara khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumsel.

Mantan Kanit Reskrim di wilkum Polres Lubuklinggau itu turut menyerahkan barang bukti.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan,"  ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.

"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.

Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.

"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini