Proses akuisisi yang diduga terjadi penyimpangan dalam PT Bukit Asam secara ilmu hukum diselesaikan dengan prosedur dalam Pasal 138 UUPT, dan terlalu jauh menggunakan prosedur hukum pidana, apalagi pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi.
Dalam hal semua pihak menginginkan akuisisi perusahaan tidak merugikan perseroan, upaya yang efektif dilakukan adalah memitigasinya dengan mekanisme korporasi, dan bukan pidana. Karena lebih dapat dipulihkan dan dikendalikan secara cepat dan tepat.
Selain itu, proses akuisisi bukanlah proses pengambilan keputusan pribadi seseorang, sehingga dimintakan pertanggungjawaban pidana, karena proses itu dilakukan perseroan dan berdasarkan prosedur perseroan.
Oleh sebab itu, prosedur Pasal 138 UUPT menjadi cara bagi semua pihak, khususnya kejaksaan atas nama kepentingan umum, jika dianggap perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, menyatakan dugaan kerugian dalam akuisisi PT Bukit Asam sebagai kerugian negara juga merupakan bentuk paradoksal yang paling aneh di Indonesia, karena PT Bukit Asam sebagai AP BUMN bukanlah pengelola keuangan negara, tidak pernah mendapatkan penyertaan modal APBN, juga tidak pernah didirikan oleh negara, serta bukan penyelenggara negara.
Kondisional ini menimbulkan persoalan mengenai apakah memang benar PT Bukit Asam sebagai AP BUMN juga dapat dianggap sebagai hak dan kewajiban negara, padahal pengakuan negara dalam APBN tidak pernah dialokasikan bagi AP BUMN.
Konklusi
Atas dasar segala pemahaman dari segi teoritis hukum keuangan publik, menjadikan tindakan akuisisi oleh PT Bukit Asam sebagai bentuk yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan bayangan tidak pasti (uncertainty shadow) yang akan sulit membuktikannya benar tidaknya menyebabkan negara kehilangan hak dan kewajibannya.
Hal ini disebabkan negara tidak memiliki kepentingan atas hak dan kewajibannya dalam PT Bukit Asam sebagai AP BUMN, karena tidak pernah menyetorkan modal juga tidak pernah meminta dividen dari AP BUMN.
Oleh sebab itu, ke depan perlunya UUPT disosialisasikan kepada semua pihak, terutama penegak hukum dan auditor agar pemahaman mengenai korporasi semakin baik mengenai makna penyertaan modal (inbreng) dan akuisisi yang masih berada dalam ranah hukum perusahaan.
Baca berita menarik lainnya di google news