Berita PTBA

Update Sidang Dugaan Korupsi PTBA,5 Mantan Petinggi PT BA dan PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dituntut masing-masing 18 tahun hingga 19 tahun penjara oleh penuntut umum.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dituntut masing-masing 18 tahun hingga 19 tahun penjara oleh penuntut umum.

Kelima mantan petinggi PT BA dan PT SBS itu didakwa merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisi saham.

Pasca tim kuasa hukum menyampaikan nota keberatan, penuntut umum menyampaikan replik.

Dalam Repliknya JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya

"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas JPU dalam sidang.

Baca juga: Update Sidang Dugaan Korupsi PTBA, Dua Ahli Berikan Pendapat

Keesokan harinya, tim kuasa hukum membacakan duplik dan menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Duplik yang sudah disampaikan tadi dimuka persidangan pada intinya berisi tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan pribadi dari para terdakwa," ujar Gunadi.

Ditegaskannya, tidak ada hal baru didalam duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam nota pembelaan.

"Di dalam nota pembelaan kami meminta, agar para terdakwa diputus bebas oleh hajelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut," katanya.

AKUISISI DALAM PT BUKIT ASAM:

MUNGKINKAH ADA KERUGIAN NEGARA?

Dian Puji Nugraha Simatupang

Akhir-akhir ini ada pemberitaan mengenai tindakan akuisisi yang dilakukan anak perusahaan badan usaha milik negara (AP BUMN) PT Bukit Asam yang diduga merugikan keuangan negara, sehingga menyebabkan adanya penetapan tersangka.

Kejadian ini secara hukum keuangan publik harus dibaca sebagai maraknya kembali konservatisme dalam memahami keuangan dan kerugian negara di Indonesia.

Akuisisi sebagai Tindakan Korporasi

Halaman
123

Berita Terkini