Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib akhir dari Aiptu FN yang tembak dan tusuk debt collector di Palembang karena tagih mobilnya yang nunggak bayaran 2 tahun.
Aiptu FN kini diketahui pasrah dan menyerahkan diri di Polda Sumatera Selatan usai menembak dan menusuk debt collector.
Diketahui, kasus penembakan dan penusukan ini terjadi pada hari Sabtu (23/3/2024) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan, dan yang bersangkutan kita proses (hukum) berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," kata Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).
Tak hanya itu saja, Aiptu FN juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam senis sangkur.
Menurut Agus, Aiptu FN telah melakukan pelanggaran dengan penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
Sebab hal tersebut berdampak pada citra Polri sebagai institusi kepolisian.
Adapun nantinya, FN bisa dikenakan sanksi pelanggaran kode etik seperti beruoa demosi, atau penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tuturnya.
Disisi lain terkait barang bukti pistol, Aiptu FN sengaja membuangnya.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Bahkan Anwar mengungkap soal plat yang digunakan oleh mobil tersebut adalah bodong alias palsu.
"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya," ujar Anwar.
Sejak hari Sabtu setelah kejadian, mobil tersebut diamankan di Polda Sumsel sebagai barang bukti.