Berita Musi Rawas

Berani Baku Tembak Dengan Polisi, Tersangka Begal Bersenjata Api di Musi Rawas Ternyata Resedivis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka begal bersenpi saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Musi Rawas, Sumsel, Rabu (20/3/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Baku tembak mewarnai penangkapan satu dari dua tersangka begal bersenjata api di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. 

Belakangan terungkap, dua tersangka begal itu ternyata resevidis yang masing-masing pernah 2 kali dan 3 kali keluar penjara. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi mengatakan, pada Senin (11/03/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, terjadi aksi penodongan.

Korbannya, adalah Tirwan warga Desa Sukadana Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Sedangkan tersangka adalah A Rizal (40) warga Desa Kelurahan Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, dan  Andre Juanda Pratama (38) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266-JH dan 1 unit handphone.

Modus yang digunakan para tersangka, adalah dengan cara menumpang mobil korban dan meminta tolong untuk diantarkan ke suatu desa.

Namun di perjalanan, korban justru ditodong dengan senjata tajam dan senjata api rakitan.

Kedua tersangka berhasil dibekuk di hari yang berbeda dan tempat yang berbeda, setelah anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan.

Pertama, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas lebih dulu berhasil membekuk tersangka Andre disebuah pondok di kebun sawit di wilayah Rawas Ilir, Muratara pada Senin (18/03/2024).

Kemudian, tersangka Rizal dibekuk di rumahnya di wilayah Sungai Jernih, Muratara pada Selasa (19/03/2024) pagi.

Namun, ada aksi dramatis dibalik penangkapan kedua pelaku begal bersenjata api tersebut. 

Sebelum berhasil ditangkap, tepatnya pada Jumat (15/03/2024) anggota sempat melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka, yakni Andre di wilayah Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

"Anggota dapat informasi, bahwa tersangka Andre ini akan melarikan diri, melalui wilayah Durian Remuk. Maka anggota pun melakukan pencegatan," ucap Kapolres.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama rekannya, mencoba melarikan diri. Anggota pun langsung melakukan pengejaran.

Halaman
123

Berita Terkini