TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur menerapkan Restorative Justice (RJ) kepada Densi Idra Jasa (29), pria asal Way Kanan, Lampung.
Densi awalnya ditangkap karena merayu korban hingga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Lombok.
Dari aksi pelaku tersebut, alhasil korban CA (25) yang merupakan warga Dusun III Desa Kurungan Nyawa I, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur dan diketahui sebagai dosen tersebut tergoda dengan rayuan dan janji manis pelaku.
Terbukti dengan beberapa kali menuruti keinginan pelaku yang meminta uang.
Terakhir, 18 kali korban mentransfer uang kepada pelaku.
Atas kejadian ini pelaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan dilaporkan ke polisi dan membuatnya akhirnya ditangkap.
Baca juga: Marak Aksi Tawuran dan Balapan Liar, Kapolres OKU Timur Himbau Orang Tua Untuk Mengawasi Anaknya
Baca juga: Personil Satintelkam Polres OKU Timur Bagi- bagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
Kini, melalui RJ itu Densi dinyatakan bebas hukuman.
Tangis haru pun pecah disaat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH melepaskan rompi tahanan kejaksaan yang dipakainya.
Momen penuh haru dan tangis itu dirasakan Densi saat Kajari memberikan Restorative Justice.
Pelukan dari paman dan bibi akhirnya kembali dirasakannya saat Kajari melepas rompi tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan bahwa perkara Densi tersebut dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Karena sudah mencukupi syarat pemberhentian perkara, selain itu antara kedua belah pihak juga sudah melakukan perdamaian," katanya saat dibincangi Selasa (19/03/2024).
Lanjut kata dia, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yaitu melanggar pasal 378 KUHPidana.
"Syarat untuk pemberhentian perkara ini telah dipenuhi dan sudah dilakukan perdamaian antara korban dan tersangka. Saya juga berharap Densi tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.
Kajari juga menerangkan jika selama tiga bulan ini, kejaksaan negeri OKU Timur telah dua kali melakukan pemberhentian perkara melalui keadilan restorative.
"Kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative sebanyak dua perkara selama Januari sampai Maret ini," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com