Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukum Keramas dan Bekam Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana hukum keramas dan bekam saat puasa, ini penjelasan ulama, agar puasa yang dilakukan tidak ada keraguan-raguan.

TRIBUNSUMSEL.COM - Bagaimana hukum keramas dan bekam saat puasa, ini penjelasan ulama, agar puasa yang dilakukan tidak ada keraguan-raguan.

Ustaz M Saiyid Mahadhir Lc, MAg dari Rumah Fiqih Indonesia Sumsel dan Dai Muda Sumsel menuturkan untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dipastikan dulu keramas yang dimaksud.

"Jika keramas yang dimaksud adalah sekedar mandi menggunakan sampo dan sabun maka ini mubah-mubah, boleh-boleh saja dilakukan," kata Saiyid Mahadhir yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Sakatiga Ogan Ilir.

Tetapi tetap perlu kehati-hatian. Sebisa mungkin mandi jangan ada air yang masuk ke anggota tubuh.

Saat mandi ada kumur-kumurnya dan seterusnya, yaitu kalau itu juga harus hati-hati.

Baca juga: Hukum Tidur Saat Puasa, Apakah Tidur Seharian Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Jika keramas dimaksud adalah mandi wajib misalnya di malam harinya dia junub melakukan suami istri, makan sahur dan baru sempat mandi wajibnya di subuh hari, maka yang demikian itu puasanya sah.

Hal ini berdasar Rasulullah Muhammad SAW dalam riwayat Bukhari dan Muslim juga pernah mengalami hal yang sama.

"Rasul berdasarkan cerita dari istri beliau, di pagi harinya masih junub dalam hadas besar. Beliau baru mandi di subuh itu dan kemudian beliau melaksanan ibadah puasa dan lanjut saja," katanya.

Mandi keramas di siang hari tergantung sebabnya juga.

Kalau bagian dari mimpi maka hal itu bagian dari hal-hal yang boleh-boleh saja.

"Mimpi di siang hari kemudian setelah itu dia bangun keramas lanjut saja puasanya tetap sah karena mimpi itu bagian yang tidak bisa kita kehendaki datangnya," katanya dalam dalam kanal Youtube Tribunsumsel Tanya Jawab Ramadhan diunggah 19 April 2022.

"Tetapi berbeda kalau seandainya seseorang mandi wajib karena sebab-sebab dia sendiri pilih, mohon maaf sebab halal misalnya hubungan suami istri, walaupun halal siang hari tidak boleh," katanya.

Atau sebab-sebab yang lain membuat dia akhirnya harus mandi wajib.

Adapun terkait berbekam kata M Saiyid Mahadhir ada khilafiah di antara ulama.

Sebagian ulama menilai berbekam di bulan puasa itu membatalkan puasa.

"Tetapi sebagian yang lain dan ini menurut pendapat kami pribadi adalah pendapat yang bisa dipilih. Bahwa berbekam saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa," katanya.

Hal ini didasarkan Rasulullah SAW di dalam riwayat Imam Al Bukhari pernah ihtajamah, pernah berbekam dan berpuasa pada waktu itu.

Akan tetapi karena berbekam akan mengeluarkan darah sehingga akhirnya bisa membuat fisik lemah maka ditunda dulu jangan siang hari berbekamnya di malam hari.

"Termasuk donor darahpun boleh-boleh saja tetapi pilihannya lebih bagus di malam hari," katanya di akhir penjelasan.

Itulah tadi pembahasan Bagaimana Hukum Keramas dan Bekam Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama. Semoga bermanfaat.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini