Tersangka R pun sudah menerima uang muka sebesar Rp 15 juta dan sebuah ponsel merk iPhone.
Kini, ketiga diancam pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules A Abasst mengatakan Devara dan Didot Alfiansyah melepas semua barang mewah sebelum membuat jasad korban di wilayah Banjar.
Barang berharga Indriana yang dirampas antara lain :
1. Anting
2. Handphone
3. Jam tangan mereka Rolex
4. Tas merek Louis Vuitton (LV).
"Hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp 68 juta," kata Jules.
Ia merinci dari uang Rp 68 juta itu Devara Putri Pranada kebagian Rp 14 juta dalam bentuk handphone iPhone.
"DP (Devara) dibelikan iPhone seharga Rp 14 juta," kata Kombes Pol Jules A Abasst.
Sementara sang eksekutor, Muhammad Reza baru diberi uang Rp 15 juta dan handphone seharga Rp 8 juta.
Sisanya Rp 31 juta dibawa oleh Didot Alfiansyah.
"Sisanya dibawa DA," katanya.
Devara Tipu Ibu Indriana Dewi Agar Terkecoh