Devara meminta maaf kepada orang tua Indriana atas perbuatan sadisnya itu.
Ia khilaf dengan apa yang dilakukannya bersama dengan Didot dan Reza.
"Saya menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban dan keluarga saya karena perbuatan ini," kata Devara. Dikutip dari TribunJakarta.com
Akibat perbuataannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka pun terancam hukuman mati.
Ikuti dan bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News