Pihaknya, kata Arianto, bisa saja langsung bertindak tegas ketika massa memblokade Jalinsum karena mengganggu kenyamanan orang banyak.
"Sebenarnya menutup jalan itu suatu perbuatan pidana, sebenarnya sudah bisa kami lakukan tindakan tegas, karena di luar dari masalah pelanggaran pemilu, tidak ada hubungannya," ujar dia.
Maka dari itu, Arianto berharap bagi kontestan pemilu yakni para caleg bila merasa tidak puas dengan proses dan hasil pemilu agar menempuh cara-cara yang konstitusional.
"Gunakan cara-cara konstitusi yang baik seperti yang diarahkan oleh Bapak Kapolda Sumsel, gunakan cara-cara sesuai aturan, tidak perlu membawa massa, tidak perlu menutup jalan," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com